LSP Badan Wakaf Indonesia adalah yang pertama dan satu-satunya kini yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi nazhir wakaf di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi profesi yang didapat melalui layanan uji kompetensi maka nazhir dapat dikatakan kompeten dalam menerima, mencari, mengelola harta benda wakaf serta menyalurkannya kepada mauquf alaih sesuai dengan kaidah syariah dan juga prinsip-prinsip inti pengelolaan wakaf (waq core principles).