Skema Kompetensi

LSP Badan Wakaf Indonesia

SKEMA SERTIFIKASI KLASTER - PERENCANAAN PENJAGAAN HARTA BENDA WAKAF (SS.005.LSPWI/REV.0/VII/2021)

Jenis Skema :
Jenjang (Level) :

(Code : SS.005.LSPWI/REV.0/VII/2021)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : Q.88NZR00.013.1
Merumuskan Kebijakan Penjagaan Harta Benda Wakaf
Formulating a Policy for Safeguarding Waqf Assets

Kode Unit : Q.88NZR00.014.1
Menyusun Strategi Penjagaan Harta Benda Wakaf
Develop a Strategy for Safeguarding Waqf Assets

Kode Unit : Q.88NZR00.015.1
Menyusun Desain Program Penjagaan Harta Benda Wakaf
Designing Waqf Property Protection Programs

Kode Unit : K.64MRP00.012.2
Mengelola Risiko Kepatuhan
Managing Compliance Risk

Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi SKEMA SERTIFIKASI KLASTER - PERENCANAAN PENJAGAAN HARTA BENDA WAKAF

LSP Badan Wakaf Indonesia

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Ijazah terakhir pendidikan minimal SMA / sederajat

  3. Sertifikat pelatihan Perencanaan Penjagaan Harta Benda Wakaf yang dilakukan oleh DIKLAT Badan Wakaf Indonesia / Lembaga Pelatihan

  4. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di level managerial (minimal supervisor) pada lembaga apapun