Skema Kompetensi

LSP Badan Wakaf Indonesia

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

Q.88NZR00.037.1Menyusun Laporan Keuangan
M.692000.015.02Menyajikan Informasi Kinerja Keuangan
M.692000.017.02Menyajikan Informasi Akuntansi Manajemen
Q.88NZR00.026.1Melaksanakan Manajemen Risiko Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Persyaratan Pemohon

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ijazah terakhir pendidikan minimal SMA / sederajat
Sertifikat pelatihan Pelaksanaan Penyaluran Manfaat dan Hasil Pengelolaan Harta Benda Wakaf yang dilakukan oleh DIKLAT Badan Wakaf Indonesia / Lembaga Pelatihan
Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 (Satu) tahun di level managerial (minimal supervisor) pada lembaga apapun

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi SKEMA SERTIFIKASI KLASTER - PENYAJIAN INFORMASI KINERJA KEUANGAN LEMBAGA PENGELOLA WAKAF

LSP Badan Wakaf Indonesia

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]