Skema Kompetensi

LSP Badan Wakaf Indonesia

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

Q.88NZR00.032.1Melayani Mauquf Alaih
Q.88NZR00.033.1Melaksanakan Pembinaan Mauquf Alaih
Q.88NZR00.034.1Memantau Program Penyaluran Hasil Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.035.1Mengevaluasi Program Penyaluran Hasil Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.036.1Menyusun Laporan Penyaluran Hasil Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.037.1Menyusun Laporan Keuangan
K.64MRP00.010.2Mengelola Risiko Operasional

Persyaratan Pemohon

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ijazah terakhir pendidikan minimal SMA / sederajat
Sertifikat pelatihan Pelaksanaan Penyaluran Manfaat dan Hasil Pengelolaan Harta Benda Wakaf yang dilakukan oleh DIKLAT Badan Wakaf Indonesia / Lembaga Pelatihan
Pass Photo Ukuran 3x4

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)

26

Asesi

0

Sertifikat Terbit

16

Asesor

8

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi PELAKSANAAN PENYALURAN MANFAAT DAN HASIL PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

LSP Badan Wakaf Indonesia

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]