Skema Kompetensi

LSP Badan Wakaf Indonesia

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

Q.88NZR00.028.1Merumuskan Kebijakan Penyaluran Hasil Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.029.1Menyusun Target dan Strategi Penyaluran Hasil Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda wakaf
Q.88NZR00.030.1Menyusun Desain Program Penyaluran Hasil Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.031.1Menyusun Pengembangan Program Penyaluran Hasil Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.037.1Menyusun Laporan Keuangan
K.64MRP00.006.2Mengelola Risiko Strategik

Persyaratan Pemohon

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ijazah terakhir pendidikan minimal SMA / sederajat
Sertifikat pelatihan Perencanaan Penyaluran Manfaat dan Hasil Pengembangan Harta Benda Wakaf yang dilakukan oleh DIKLAT Badan Wakaf Indonesia / Lembaga pelatihan
Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di level managerial (minimal supervisor) pada lembaga apapun
Pass Pho Ukuran 3x4

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi SKEMA SERTIFIKASI KLASTER - PERENCANAAN PENYALURAN MANFAAT DAN HASIL PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

LSP Badan Wakaf Indonesia

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]