Skema Kompetensi

LSP Badan Wakaf Indonesia

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

Q.88NZR00.001.1Merumuskan Kebijakan Penerimaan Harta
Q.88NZR00.002.1Menyusun Target Penerimaan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.003.1Menyusun Strategi Penerimaan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.004.1Membuat Desain Program Penerimaan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.005.1Menyusun Bahan Sosialisasi Penerimaan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.006.1Mengelompokkan Potensi Calon Wakif
Q.88NZR00.007.1 Menyusun Program Literasi Wakaf
K.64MRP00.013.2 Mengelola risiko reputasi

Persyaratan Pemohon

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Ijazah terakhir pendidikan minimal SMA / sederajat
Fotokopi Sertifikat pelatihan Perencanaan Penerimaan Harta Benda Wakaf yang dilakukan oleh DIKLAT Badan Wakaf Indonesia (BWI) / Lembaga Pelatihan
Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di level managerial (minimal supervisor) pada lembaga apapun
Pass Photo Ukuran 3x4 latar merah sebanyak 2 lembar

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)

92

Asesi

0

Sertifikat Terbit

15

Asesor

39

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi PERENCANAAN PENERIMAAN HARTA BENDA WAKAF

LSP Badan Wakaf Indonesia

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]