Skema Kompetensi

LSP Badan Wakaf Indonesia

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

Q.88NZR00.020.1Merumuskan Kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.021.1Menyusun Strategi Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda wakaf
Q.88NZR00.022.1Menyusun Desain Program Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.023.1Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Program Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.024.1Membangun Kemitraan Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.026.1Melaksanakan Manajemen Risiko Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Q.88NZR00.027.1Menyusun Laporan Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
K.64MRP00.010.2Mengelola Risiko Operasional

Persyaratan Pemohon

Fotokopi Sertifikat Pelatihan Perencanaan Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf yang dilakukan oleh DIKLAT Badan Wakaf Indonesia (BWI) / Lembaga Pelatihan
Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di level managerial (minimal supervisor) pada lembaga apapun
Fotokopi Ijazah terakhir pendidikan minimal SMA / sederajat
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)

318

Asesi

28

Sertifikat Terbit

94

Asesor

132

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi PERENCANAAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

LSP Badan Wakaf Indonesia

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]