Skema Kompetensi

LSP Badan Wakaf Indonesia

SKEMA SERTIFIKASI KLASTER - PELAKSANAAN PENERIMAAN HARTA BENDA WAKAF (SS.004.LSPWI/REV.0/VII/2021)

Jenis Skema :
Jenjang (Level) :

(Code : SS.004.LSPWI/REV.0/VII/2021)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : Q.88NZR00.008.1
Mengelola Loyalitas Wakif
Managing Wakif Loyalty

Kode Unit : Q.88NZR00.009.1
Melaksanakan Penerimaan Harta Benda Wakaf
Carrying out the Receipt of Waqf Assets

Kode Unit : Q.88NZR00.010.1
Mengelola Keluhan Wakif
Managing Wakif Complaints

Kode Unit : Q.88NZR00.011.1
Memasarkan Program Wakaf
Marketing the Waqf Program

Kode Unit : Q.88NZR00.012.1
Mengevaluasi Penerimaan Harta Benda Wakaf
Evaluating the Receipt of Waqf Assets

Kode Unit : K.64MRP00.013.2
Mengelola Risiko Reputasi
Managing Reputational Risk

Biaya Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi SKEMA SERTIFIKASI KLASTER - PELAKSANAAN PENERIMAAN HARTA BENDA WAKAF

LSP Badan Wakaf Indonesia

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Ijazah terakhir pendidikan minimal SMA / sederajat

  3. Sertifikat pelatihan Pelaksanaan Penerimaan Harta Benda Wakaf yang dilakukan oleh DIKLAT BWI / Lembaga pelatihan